Peran Pustakawan Profesional di Era Globalisasi Informasi



BAB I
PENDAHULUAN
    A.    Latar Belakang
Perpustakaan sebagai pusat sumber daya informasi menjadi tulang punggung gerak majunya suatu institusi, terutama institusi pendidikan, tempat tuntutan untuk adaptasi terhadap perkembangan informasi yang sangat tinggi. Peran perpustakaan itu sendiri menyediakan informasi dalam membangun kecerdasan dan pradaban kehidupan manusia. Infomasi yang akurat dan relevan dengan pengguna informasi sangat membantu dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh penggua informasi itu sendiri.
Salah satu komponen penting dalam perpustakaan adalah pustakawan. Komponen ini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada pengguna perpustakaan sampai mampu memberikan tingkat kepuasan terhadap mayarakat informasi yang dilayaninya.  Pelayanan sudah barang tentu disesuaikn dengan kebutuhan para pencari informasi dalam hal ini masyarakat yang membutuhkan infomasi itu sendiri.
Pemerintah Indonesia secara yuridis-formal mempertegas keberadaan perpustakaan Indonesia ini dengan dikeluarkanya UU No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Namun sangat disayangkan, Undang-undang ini belum juga dapat memposisikan pustakawann sebagai tenaga professional yang bekerja sesuai dengan berbagai kompetensinya. Undang-undang ini hanya sekadar mengukuhkan keberadaan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/karya rekam secara professional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
            Anggapan bahwa pustakawan bekerja tidak professional, anggapan ini muncul dari berbagai pihak yang memang pernah menjadi pengguna atau sebagai pemustaka. Hal ini mereka katakan bukan tanpa fakta, namun mereka mengatakan sesuai dengan di lapangan yang pernah mereka alami, termasuk penulis pribadi yang juga sebagai pengguna layanan jasa informasi merasa belum puas terhadap pelayanan pustakawan. Mereka beranggapan bahwa pustakawan pekerjaanya hanya duduk manis, asyik dengan sendirinya, tidak ramah dan ketika ada pemustaka bertanya mengenai refrensi, pustakawan hanya menjawab ada silahkan cari sendiri/ tidak ada atau belum ada, pustakawan seperti ini yang membuat pemustaka tidak terlalu tertarik untuk menggunakan jasa informasi di perpustakaan. Seharusnya seorang pustakwan tidak hanya menjawab dengan ada dan tidak ada, seorang pustakawan harus bisa menjawab dan memberikan solusi kepada pemustaka mengenai informasi yang dicarinya, hal ini menimbulkan kesan bahwa “saya juga bisa menjadi pustakawan” kalau hanya pekerjaanya seperti itu. Kemudian dilihat dari pendidikan juga para pustakawan belum juga memumpuni, karena kebanyakan yang mengelola perpustakaan lulusan sarjana bukan di bidang ilmu perpustakaan. Hal ini sudah jelas bahawa pustakawan masih jauh dari profesional.   
        Menurut UU No. 43/2007 dan Standar Nasional Pendidikan Indonesia sebagaimana yang dipaparkan oleh Diao Ai Lien dalam Seminar Ilmiah Nasional Tahun 2010 bahwa, untuk menjadi pustakawan, seorang harus memiliki pendidikan minimal “sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan Informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berbewenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan”. (Supriyanto,dkk,2013:56). 
         Seorang pustakawan tidak boleh berputus asa menghadapi anggapan mengenai profesionalisme pustakawan yang masih belum dikatakan professional sepenuhnya, justeru pustakawan harus senantiasa berusaha terus menerus tanpa merasa bosan untuk memperjuangkan perpustakaan dan organisasi pustakawan agar diperhatikan oleh pemerintah. Menjadi sebuah tugas rumah yang tidak ringan untuk mencapai hal ini, namun bukan sesuatu yang mustahil jika pustakawan bersama-samaberusaha untuk meningkatkan kemampuanya dan bekerja sesuai dengan profesinya dengan penuh tanggung jawab dan etika. Dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai konsep pustakawan profesional, pera berusaha untuk meningkatkan kemampuanya dan bekerja sesuai dengan profesinya dengan penuh tanggung jawab dan etika.
Dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai konsep pustakawan profesional, peran pustakawan sebagai organisasi profesi dan peran pustakawan sebagai makhluk sosial. Untuk itu makalah ini diberi judul “ Peran Pustakawan profesional di era globalisasi informasi”.
 
         B.     Rumusan Masalah
1.        Apakah pustakawan melaksanakan tugas secara profesional ? Pada rumusan masalah ini, penulis akan menguraikan konsep seperti apa pustakawan yang dianggap profesional.
2.    Bagaimana peran pustakawan sebagai anggota profesi ? Pada rumusan masalah yang kedua, penulis akan memaparkan dan menjelaskan kewajiban-kewajiban seorang pustakawan kaitanya dengan anggota/organisasi profesi kepustakawanan yang digelutinya.
3.     Bagaimana peran pustakawan sebagai makhluk sosial ? Pada rumusan masalah yang ketiga penulis akan memaparkan peran/etika pustakawan terhadap sesama manusia dalam hal ini antar pustakawan, pustakawan-pengguna dan masyarakat.

          C.    Tujuan Penulisan
1.         Untuk memenuhi tugas mata kuliah keterampilan sosial dalam konteks kepustakawanan.
2.         Untuk mengetahui konsep pustakawan yang profesional.
3.         Untuk mengetahui peran pustakawan sebagai anggota profesi.
4.         Untuk mengetahui peran pustakawan sebagai makhluk sosial.

             D.    Manfaat
1.         Secara teoritis penyusunan makalah ini diharapkan akan bermanfaat sebagai khazanah ilmu pengetahuan, khususnya di bidang keterampilan sosial dalam konteks kepustakawanan.
2.         Secara praktis penyusunan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi praktis mengenai upaya meningkatkan profesionalitas tenaga pustakawanan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Profesionalisme
Di dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia dicantumkan bahwa profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak-tanduk yang merupakan cirri suatu profesi atau professional (Pusat Bahasa Depdiknas, 2001: 897). Menurut Sjafri Sairin (2003: 37), profesionalisme merupakan sikap dari seorang professional, artinya sebuah terma yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaknya dikerjakan oleh seorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinnya.
Menurut Achmad (2001: 2), Profesionalisme sesungguhya merujuk pada suatu ide, aliran, isme, atau paham yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi yang dilaksanakan oleh professional dapat mengacu kepada norma-norma, standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klienya. Dengan demikian, profesionalisme dapat dimaknai sebagai sebuah pandangan, sikap atau paham yang bertujuan mengembangkan profesi agar profesi yang dilaksanakan oleh professional dapat mengacu kepada norma-norma, standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klienya. Ia merupakan “control of work” bagi kaum professional yang harus dipedomaninya sebagai “an occuatioal value” di dalam memberikan jasa layanan profesinya kepada mayarakat.

B.           Konsep Pustakawan Profesional
Menurut Anggaran Dasar Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Bab I Pasal 1, Pustakawan adalah pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi, baik intansi pemerintah maupun swasta. Sedangkan menurut UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Bab I Pasal 1 poin (8), pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaann dan pelayanan perpustakaan.
Menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, seorang pustakawan dituntut untuk bekerja sesuai dengan keprofesionalanya. Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa, “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat , demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan”. Jika perpustakaan dilaksanakan berdasarkan asas, diantaranya keprofesionalan, otomatis pustakawan yang bekerja di dalamya pun dituntut menjalankan tugas profesinya berdasarkan keprofesionalnya. Di sinilah letak perlunya mengapa pustakawan harus menjadi professional yang bekerja sesuai dengan profesinya
Khusus dalam bidang kepustakawanan, menurut Rachman Hermawan dan Zulfikar Zen (2006: 68-69) menyatakan bahwa sebuah pekerjaan dapat disebut profesi apabila terpenuhi lima criteria, yaitu memiliki lembaga pendidikan, memiliki organisasi profesi, memiliki kode etik, memiliki majalah ilmiah, dan memiliki tunjangan profesi.
Sementara itu, menurut Sulistyo Basuki (1998: 241-242), menyatakan sebuah pekerjaan secara sosiologis  dapat disebut profesi apabila memiliki Sembilan kriteria, yaitu: (1) adanya pengetahuan yang tinggi di bidangnya; (2) adanya keterampilan yang tinggi di bidang profesinya; (3) adanya pengetahuan yang luas tetang manusia dan masyarakatnya; (4) diproleh melalui pendidikan tinggi; (5) tanggap terhadap masalah yang dihadapi klien/nasabahnya, serta memiliki pemahaman tentang isu etis dan tata nilai yang dimiliki klien/nasabahnya; (6) tanggap terhadap perlunya pendekatan multidisipliner dalam usahanya menanggulangi masalah sosial; (7) memiliki kemampuan bekerja sama dengan profesi lainya; (8) bekerja di bawah disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok tenaga profesinya; dan (9) mampu mengambil keputusan yang didasarkan kepada kode etik profesinya. Dengan Sembilan criteria ini, profesi (Profesion) jelas dengan sendirinya berbeda dengan pekerjaan (accupation), karena di dalam sebuah profesi terdapat unsur pendidikan tinggi, mencangkup teori dan praktik, keberadaan organisasi profesi, kode etik profesi, dan komunikasi profesi.
            Tugas utama seorang pustakawan terimplementasi dalam hubungan yang terjadi dalam aktifitasnya sebagai seorang pustakawan, baik hubungan ke dalam maupun luar perpustakaan. Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab VIII pasal 32 dalam Suwarno (2010: 277) disebutkan ada 3 (tiga) kewajiban seorang pustakawan adalah sebagai berikut :
1.      memberikan layanan prima terhadap perpustakaan
layanan prima merupakan layanan serba cepat, efektif dan efesien dalam pemenuhan informasi yang dibutuhkan oleh para pemustaka. Hal senada disampaikan oleh Sutarno (2004 : 71) yang mengatakan bahwa layanan prima, yaitu cepat, tepat, mudah, sederhana, dan murah, serta memuaskan pemakainya. Hal ini mengisyaratkan bahwa sebagai seorang pustakawan dituntut untuk memberikan layanan sebaik mungkin, secepat mungkin dan seefektif mungkin kepada pemustaka, agar kebutuhan informasi para pemustaka dapat terpenuhi dengan cepat, tepat dan efektif.
2.      Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif
suasana perpustakaan yang kondusif dan nyaman menjadi idaman bagi para pemustaka. Ruang ber-AC/minimal kipas angin, kursi yang empuk dan suasana yang tenang sangat dinantikan oleh pemustaka. Namun hanya sedikit perpustakaan yang mampu menyediakan itu bagi para pemustaka. Masih sebatas khayalan bagi sebagian besar perpustakaan. Tak terkecuali perpustakaan perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tidak sedikit perpustakaan perguruan tinggi yang kondisi perpustakaanya masih jauh dari harapan para pemustaka. Hal ini memerlukan perhatian serius para stake holder yang ada di lembaga tersebut, untuk menciptakan suasana yang kondusif ini agar perpustakaan tidak terkesan ada dengan ketiadaanya.
3.      memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai tugas dan tanggung jawabnya
Bekerja dengan baik dan profesional menjadi tuntutan bagi para pemustaka kepada pustakawan. Untuk dapat bekerja dengan profesional bukan sesuatu yang mudah, namun bukan tidak mungkin. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan sumber daya manusia para pustakawan dengan melalui pendidikan formal maupun non formal. Melalui kegiatan workshop, pelatihan, seminar maupun lokakarya perpustakaan. Kegiatan ini sangat efektif untuk meningkatkan profesionalisme kerja para pustakawan. Ditambah dengan studi banding ke berbagai perpustakaan yang sudah maju ataupun perpustakaan di luar negeri dapat menambah wawasan para pustakawan. Namun untuk melakukan hal ini tidak semua pustakawan dapat melakukannya. Banyak keterbatasan-keterbatasan dan benturan mungkin, untuk dapat melakukannya. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya perhatian para pimpinan terhadap unit perpustakaan. Secara otomatis perhatian terhadap peningkatan sumber daya di perpustakaan juga kurang. Sehingga mengakibatkan pustakawan belum dapat bekerja dengan maksimal.
Kemudian penulis sampaikan dibawah ini tugas-tugas pustakawan dan kode etik yang ditetapkan oleh IPI pada tanggal 15 November 2006 dalam Wiji Suwarno (2010:115-114) pustakawan sebagai individu yang memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan. Sikap dasar yang harus dimiliki oleh pustakawan yaitu :
1.      Berusaha melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya.
Tugas pustakawan adalah melayani pemustaka dengan baik. Maka, dalam kode etik ini, pustakawan dituntut untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat pemustaka untuk kemudian memberikan layanan sesuai dengan harapan pemustakanya.
2.      Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
Pustakawan adalah orang yang telah memiliki ilmu di bidang perpustakaan. Artinya, ia dapat memiliki kompetensi di bidang perpustakaan yang harus ditingkatkan dan dikembangkan. itu artinya bahwa perpustakaan juga merupakan organisasi yang selalu berkembang. Perpustakaan akan menjadi sebuah organisasi yang dinamis dan terus berkembang apabila pustakawan mengikuti arah peradaban. Jika pustakawan tidak mengikuti perkembangan maka tinggal menunggu saatnya perpustakaan ditinggalkan oleh pemustaka.

3.      Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi
Pustakawan merupakan manusia yang hidup sebagai makhluk pribadi dan sosial. Hal ini mensyaratkan bahwa seorang pustakawan harus bekerja secara profesional. Itu artinya bahwa pustakawan harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan profesi
4.      Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional
Pertumbuhan dan perkembangan teknologi dan populasi masyarakat informasi semakin meningkat, bervariasi dan multi aspek. Mereka meminta pemenuhan kebutuhan akan informasi dengan segera (instan) (Hermawan dan Zen :2006: 176). Hal ini menuntut pustakawan untuk bekerja dengan profesional dan memperhatikan kebutuhan masyarakat pengguna
5.      Tidak menyalahgunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi
Tidak mengambil keuntungan ini identik dengan menghindarkan diri dari memanfaatkan fasilitas yang disediakan karena kedudukanya untuk keuntungan pribadi. Hal ini jelas kode etik pustakawan menginginkan agar pustakawan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian diharapkan pustakawan dapat bekerja dengan jujur, bersih dan menghindarkan diri dari segala hal yang tidak positif.
6.      Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat baik dalam ucapan maupun perbuatan
Sikap dan tingkah laku para pustakawan dituntut baik ketika berhadapan dengan pemustaka. Hal ini karena pustakawan seorang indiviu yang hidup di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang membutuhkan informasi. Untuk itu, seorang pustakawan harus menjaga martabat dan profesinya untuk dapat berinteraksi dan melayani masyarkat dengan baik, santun, dan bijaksana.

C.             Peran Pustakawan Sebagai Anggota Organisasi Profesi
            Sebagaimana dipaparkan oleh Purwono dan Sri Suharmini  (2012:  4.21) di Indonesia organisasi profesi pustakawan disebut Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI yang dibentuk di Ciawi Bogor dalam Kongres Pustakawan se-Indonesia pada tanggal 5-7 Juli 1973. Namun demikian sebelum organisasi ini terbentuk sesungguhnya di Indonesia telah ada organisasi perpustakaan maupun pustakawan, baik masa Hindia Belanda maupun setelah kemerdekaan RI. Pada masa Hindia Belanda terbentuk Vereeniging tot Bevordering van het Bibliotheekwezen di Batavia.
            Tujuan organisasi itu dinyatakan pada pasal 3 berbunyi sebagai berikut (Sulistyo-Basuki: 1991), 1) Memajukan berdirinya perpustakaan baru dan membantu perpustakaan rakyat yang telah ada, baik yang bersifat ilmiah maupun umum, 2) Memajukan usaha sentralisasi perpustakaan. 3) Mengusahakan peminjaman antara perpustakaan di Hindia Belanda (kini Indonesia). 4) Memajukan lalu lintas pertukaran dan peminjaman bahan secara internasional. 5) Mengumpulkan dan memajukan sumber dan tugas referens. 6) Mendirikan biro penerangan untuk kepentingan ilmiah dan dokumentasi. 7) Mendirikan gedung untuk perpustakaan umum.8) Segala usaha sah lainnya yang dapat membantu tercapainya tujuan di atas.
Menurut Kode Etik tahun 2006 dan Undang-undang No 43 Tahun 2007 dalam Suwarno (2013: 123-124) kewajiban pustakawan hubunganya dengan organisai profesi adalah sebagai berikut:  
1.            Pustakawan iuran keanggotaan secara disiplin
               Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Pustakawan Indonesia telah mengatur mengenai iuran yang harus diberikan pustakawan kepada organisasi profesinya (IPI). Iuran ini digunakan sebagai dukungan dana untuk kegiatan-kegiatan yang diprogramkan oleh IPI.
2.            Mengikuti kegiatan organisasi sesuai dengan kemampuan dengan penuh tanggung jawab.
Ikatan Perpustakaan Indonesia (IPI) merupakan organisasi yang menjadi penggerak kegiatan perpustakaan di Indonesia. Sebagai organisasi, IPI memiliki program kegiatan yang melibatkan anggotanya. Kode etik menganjurkan pustakawan untuk aktif mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan kemampuan dan penuh tanggung jawab.
3.            Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi
               Pustakawan adalah individu yang syarat dengan kepentingan pribadi. Konsekuensi ketika pustakawan telah bergabung dengan organisasi, ia dituntut untuk mengitamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadinya.

D.          Peran Pustakawan Sebagai Makhluk Sosial
Pustakawan sebagai salah satu anggota masyarakat tidak dapat lepas dari aktivitas individual dan aktivitas sosial. Pustakawan sebagai makhluk individual, mempunyai hubungan dengan dirinya sendiri, adanya dorongan untuk mengabdi  kepada dirinya sendiri. Pustakawan sebagai makhluk sosial, adanya hubungan pustakawan dengan sekitarnya, adanya dorongan pada pustakawan untuk mengabdi kepada masyarakat pemustaka. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Kode Etik pustakawan Tahun 2006 dan Undang-undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan diatur sebagai berikut;
1.      Hubungan Antar-pustakawan
a)      Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinnya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan.
Sudarsono (2009:40) mengatakan bahwa keunggulan dalam profesi dapat diartikan sebagai kompetensi personal yang meliputi sikap, ketrampilan dan kemampuan perorangan untuk bekerja efektif dan memberikan sumbangan positif bagi organisasi. Dengan demikian, kaitanya dengan hubungan antar pustakawan dapat diartikan dengan cara bekerja sama dengan pustakawan lain, pustakawan berusaha berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman untuk berusaha mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh seorang pustakawan.
b)      Pustakawan bekerja sama dengan pustakawan yang lain dalam upaya mengembangkan kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok.
Dalam hal ini anatar pustakawan yang satu dengan lainya saling memberikan masukan terhadap kinerja dan hasil kerjanya sehingga kedepanya pustakawan dapat meningkatkan kompetensiya.
c)      Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan.
Makna yang tersirat pada kewajiban ini adalah bahwa pustakawan dalam melaksanakan  tugasnya sehari-hari harus menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, bersikap saling menghormati, adil dan berusaha meningkatkan kesejahteraan bersama.
d)     Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, dan penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar.
Seorang pustakawan memiliki kode etik agar memiliki kesadaran tinggi, kesetiaan dan memberikan yang terbaik terhadap korps atau kelompok profesinya dengan cara yang sesuai dengan kemampuanya.
e)      Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pustakawan harus saling menasehati, menegur, dan mengigatkan sesame profesinya apabila terdapat kekeliruan dan penyimpangan yang berakibat merugikan profesinya dan berpengaruh terhadap nama baik institusinya juga. (Suwarno,2010: 120-121)
2.      Hubungan dengan Pengguna/Pemustaka
a)      Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi.
Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa pandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pustakawan harus memberikan pelayanan seoptimal mungkin dan memberikan pelayan dengan empat prinsip S, yaitu senyum, salam, sopan, dan santun.
b)      Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi pengguna informasi yang diperoleh dari perpustakaan.
Dalam hal perolehan informasi yang diakses oleh pemustaka, baik itu untuk kepentingan penelitian ilmiah maupun bentuk lainya sesuai dengan kebutuhan pemustaka, Pustakawan tidak bertanggung jawab atas semua informasi yang diperoleh oleh pemustaka.
c)      Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari.
Pustakawan berkewajiban menjaga dan tidak mempublikasikan semua informasi yang dicari oleh pemustaka.
d)     Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual
Pustakawan hendaknya menjaga privasi pemustaka. Artinya informasi yang dikelola oleh pustakawan, terutama yang menyangkut karya orang lain, berpa buku, majalah, CD, kaset dan program computer, dan lain sebagainya adalah karya yang memiliki kekuatan hukum untuk dilindungi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap karya tersebut. (Suwarno,2010: 118-119)
3.   Hubungan dengan Masyarakat
Kewajiban pustakawan hubunganya dengan masyarakat mencangkup beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
a)      Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas organisasi yang sesuai berupaya meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya.
b)      Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang memiliki budaya dan tradisi yang menjadi ciri hasnya dalam dinamika kehidupan. Pustakawan yang hidup di dalamnya dapat dikatakan bagian dari budaya tersebut. Hal ini mengisyaratkan agar pustakawan memberikan nilai tambah bagi perkembangan budaya di masyarakat. (Suwarno,2010: 124-125)


BAB III

PENUTUP


Pustakawan Indonesia belum dapat dikategorikan pustakawan yang profesional sepenuhnya dan baru bisa disebut sebagai profesi pustakawan apabila mampu memenuhi standar kompetensi keilmuan dan pelayanan jasa yang ideal kepada pemustaka, sehingga pemustaka merasa puas terhadap informasi yang ia dapat. Untuk mencapai hal ini, lembaga pendidikan yang bersangkutan seperti institusi pendidikan (Perguruan Tinggi) dan asosiasi yang menghasilkan tenaga pustakawan harus menetapkan standarisasi profesi, ruang lingkup IP&I, dan kriteria jabatan fungsional. Apabila semua ini sudah terpenuhi dan dijalankan, maka diharapkan tidak ada lagi pustakawan yang tidak berdaya dan merasa minder, sehingga menjadi mitra yang sejajar dengan para penggunanya dan dihargai jasa-jasanya sebagai penyedia informasi. Sehingga kesan pengguna “siapa saja bisa menjadi seorang pustakawan” menjadi hilang, karena tidak semua orang dapat menggeluti profesi tersebut.
Pustakawan Indonesia sebagai anggota profesi telah berperan besar dalam pengembangan perpustakaan di Indonesia, sejak jaman penjajahan Belanda – hingga sekarang kepustakawan di Indonesia dapat berkembang secara signifikan berkat peran dari para pustakawan kita. Adanya Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Nasional/Daerah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus ini adalah hasil perjuangan dari para Pustakawan Indonesia dan peranya sebagai makhluk sosial telah membantu terhadap sesama dalam menyediakan dan memberikan akses informasi demi kemajuan kebudayaan dan peradaban manusia kini dan hari esok.

DAFTAR PUSTAKA
Achmad.(2001). “Profesionalisme Pustakawan di Era Global “Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Ikatan Pustakawan Indonesia XI dan Seminar Ilmiah.Jakarta.
                                                               
Hermawan, Rahman dan Zulfikar Zen.(2006).Etika Pustakawan;Suatu Pendekatan Terhadap Profesi dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.Cet I. Jakarta: Sagung Seto.

Pusat Bahasa Departement Pendidikan Nasional.(2001). Kamus Besar Bahasa Indosenesia. Edisi III. Jakarta: Balai Pustaka.

Purwono dan Sri Suharmini. (2012). Perpustakaan dan Kepustakawanan di Indonesia.Banten: Universitas Terbuka.

Sairin, Sjafri.(2003).  Membangun Profesionalisme Muhammadiyah.Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi.

Sudarsono, Blasius, (2009) Pendidikan Profesional Pustakawan dan kebutuhan Perpustakaan Kita. Dalam seminar Perpustakaan dalam Dinamika Pendidikan dan Kemasyarakatan, Semarang : Unika Sugiyopranoto.

Suwarno, Wiji (2010).Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan.Jakarta: Arruz Media.

Sulistyo-Basuki.( 1991). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakaarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Sulistyo-Basuki. (1998).Pustakawan sebagai Profesionnal Informasi Modern: Tantanngan dan Peluang” dalam E. Koswara dkk.(eds), Dinamika Informasi dalam Era Global.Cet.I. Bandung: IPI Jabar-Rosda.
Sutarno NS, (2005). Tanggungjawab perpustakaan dalam mengembangkan masyarakat informasi. Jakarta : Panta Rei.

Supriyanto,dkk. (2013).”Peran Pustakawan dalam Meningkatkan Kompetesi Pustakawan Menuju Sertifikasi” Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Ikatan Pustakawan Indonesia XVI dan Seminar Ilmiah Nasional Ikatan Pustakawan Indonesia, Mataram-Senggi 8-10 Novemeber 2010. Jakarta: CV Sagung Seto.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awal menginjakan Kakiku di sebuah TBM "TBM RUMAH ASA"

SANG FILOSOF KEPUSTAKAWANAN