Peran Pustakawan Profesional di Era Globalisasi Informasi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perpustakaan sebagai pusat sumber daya informasi
menjadi tulang punggung gerak majunya suatu institusi, terutama institusi
pendidikan, tempat tuntutan untuk adaptasi terhadap perkembangan informasi yang
sangat tinggi. Peran perpustakaan itu sendiri menyediakan informasi dalam
membangun kecerdasan dan pradaban kehidupan manusia. Infomasi yang akurat dan
relevan dengan pengguna informasi sangat membantu dalam memecahkan berbagai
persoalan yang dihadapi oleh penggua informasi itu sendiri.
Salah satu komponen penting dalam perpustakaan
adalah pustakawan. Komponen ini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan
(jasa) kepada pengguna perpustakaan sampai mampu memberikan tingkat kepuasan
terhadap mayarakat informasi yang dilayaninya.
Pelayanan sudah barang tentu disesuaikn dengan kebutuhan para pencari
informasi dalam hal ini masyarakat yang membutuhkan infomasi itu sendiri.
Pemerintah Indonesia secara yuridis-formal
mempertegas keberadaan perpustakaan Indonesia ini dengan dikeluarkanya UU No.43
Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Namun sangat disayangkan, Undang-undang ini
belum juga dapat memposisikan pustakawann sebagai tenaga professional yang
bekerja sesuai dengan berbagai kompetensinya. Undang-undang ini hanya sekadar
mengukuhkan keberadaan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/karya rekam secara professional dengan sistem baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi
para pemustaka.
Anggapan bahwa pustakawan bekerja tidak professional, anggapan ini
muncul dari berbagai pihak yang memang pernah menjadi pengguna atau sebagai
pemustaka. Hal ini mereka katakan bukan tanpa fakta, namun mereka mengatakan
sesuai dengan di lapangan yang pernah mereka alami, termasuk penulis pribadi
yang juga sebagai pengguna layanan jasa informasi merasa belum puas terhadap
pelayanan pustakawan. Mereka beranggapan bahwa pustakawan pekerjaanya hanya
duduk manis, asyik dengan sendirinya, tidak ramah dan ketika ada pemustaka
bertanya mengenai refrensi, pustakawan hanya menjawab ada silahkan cari
sendiri/ tidak ada atau belum ada, pustakawan seperti ini yang membuat
pemustaka tidak terlalu tertarik untuk menggunakan jasa informasi di
perpustakaan. Seharusnya seorang pustakwan tidak hanya menjawab dengan ada dan
tidak ada, seorang pustakawan harus bisa menjawab dan memberikan solusi kepada
pemustaka mengenai informasi yang dicarinya, hal ini menimbulkan kesan bahwa
“saya juga bisa menjadi pustakawan” kalau hanya pekerjaanya seperti itu.
Kemudian dilihat dari pendidikan juga para pustakawan belum juga memumpuni,
karena kebanyakan yang mengelola perpustakaan lulusan sarjana bukan di bidang
ilmu perpustakaan. Hal ini sudah jelas bahawa pustakawan masih jauh dari
profesional.
Menurut UU No. 43/2007 dan Standar
Nasional Pendidikan Indonesia sebagaimana yang dipaparkan oleh Diao Ai Lien
dalam Seminar Ilmiah Nasional Tahun 2010 bahwa, untuk menjadi pustakawan,
seorang harus memiliki pendidikan minimal “sarjana di bidang ilmu perpustakaan
dan Informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berbewenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan
pada unit-unit perpustakaan”. (Supriyanto,dkk,2013:56).
Seorang pustakawan
tidak boleh berputus asa menghadapi anggapan mengenai profesionalisme
pustakawan yang masih belum dikatakan professional sepenuhnya, justeru
pustakawan harus senantiasa berusaha terus menerus tanpa merasa bosan untuk
memperjuangkan perpustakaan dan organisasi pustakawan agar diperhatikan oleh
pemerintah. Menjadi sebuah tugas rumah yang tidak ringan untuk mencapai hal
ini, namun bukan sesuatu yang mustahil jika pustakawan bersama-samaberusaha
untuk meningkatkan kemampuanya dan bekerja sesuai dengan profesinya dengan
penuh tanggung jawab dan etika. Dalam
makalah ini akan dipaparkan mengenai konsep pustakawan profesional, pera berusaha
untuk meningkatkan kemampuanya dan bekerja sesuai dengan profesinya dengan
penuh tanggung jawab dan etika.
Dalam
makalah ini akan dipaparkan mengenai konsep pustakawan profesional, peran
pustakawan sebagai organisasi profesi dan peran pustakawan sebagai makhluk
sosial. Untuk itu makalah ini diberi judul “ Peran Pustakawan profesional di
era globalisasi informasi”.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pustakawan melaksanakan tugas
secara profesional ? Pada rumusan masalah ini, penulis akan menguraikan konsep
seperti apa pustakawan yang dianggap profesional.
2. Bagaimana peran pustakawan sebagai
anggota profesi ? Pada rumusan masalah yang kedua, penulis akan memaparkan dan
menjelaskan kewajiban-kewajiban seorang pustakawan kaitanya dengan
anggota/organisasi profesi kepustakawanan yang digelutinya.
3. Bagaimana peran pustakawan sebagai
makhluk sosial ? Pada rumusan masalah yang ketiga penulis akan memaparkan
peran/etika pustakawan terhadap sesama manusia dalam hal ini antar pustakawan,
pustakawan-pengguna dan masyarakat.
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
keterampilan sosial dalam konteks kepustakawanan.
2.
Untuk mengetahui konsep pustakawan yang
profesional.
3.
Untuk mengetahui peran pustakawan
sebagai anggota profesi.
4.
Untuk mengetahui peran pustakawan
sebagai makhluk sosial.
D.
Manfaat
1.
Secara teoritis penyusunan makalah ini
diharapkan akan bermanfaat sebagai khazanah ilmu pengetahuan, khususnya di
bidang keterampilan sosial dalam konteks kepustakawanan.
2.
Secara praktis penyusunan makalah ini
diharapkan dapat memberikan informasi praktis mengenai upaya meningkatkan
profesionalitas tenaga pustakawanan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesionalisme
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dicantumkan bahwa profesionalisme
mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak-tanduk yang merupakan cirri suatu
profesi atau professional (Pusat Bahasa Depdiknas, 2001: 897). Menurut Sjafri
Sairin (2003: 37), profesionalisme merupakan sikap dari seorang professional,
artinya sebuah terma yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaknya
dikerjakan oleh seorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau
profesinnya.
Menurut
Achmad (2001: 2), Profesionalisme sesungguhya merujuk pada suatu ide, aliran,
isme, atau paham yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi yang
dilaksanakan oleh professional dapat mengacu kepada norma-norma, standar dan
kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klienya. Dengan demikian,
profesionalisme dapat dimaknai sebagai sebuah pandangan, sikap atau paham yang
bertujuan mengembangkan profesi agar profesi yang dilaksanakan oleh
professional dapat mengacu kepada norma-norma, standar dan kode etik serta
memberikan layanan terbaik kepada klienya. Ia merupakan “control of work” bagi kaum professional yang harus dipedomaninya
sebagai “an occuatioal value” di
dalam memberikan jasa layanan profesinya kepada mayarakat.
B.
Konsep
Pustakawan Profesional
Menurut Anggaran Dasar Ikatan Pustakawan Indonesia
(IPI) Bab I Pasal 1, Pustakawan adalah pegawai yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada unit perpustakaan, dokumentasi dan
informasi, baik intansi pemerintah maupun swasta. Sedangkan menurut UU No.43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan Bab I Pasal 1 poin (8), pustakawan adalah
seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaann dan pelayanan perpustakaan.
Menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
seorang pustakawan dituntut untuk bekerja sesuai dengan keprofesionalanya.
Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa, “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan
asas pembelajaran sepanjang hayat , demokrasi, keadilan, keprofesionalan,
keterbukaan, keterukuran dan kemitraan”. Jika perpustakaan dilaksanakan
berdasarkan asas, diantaranya keprofesionalan, otomatis pustakawan yang bekerja
di dalamya pun dituntut menjalankan tugas profesinya berdasarkan
keprofesionalnya. Di sinilah letak perlunya mengapa pustakawan harus menjadi
professional yang bekerja sesuai dengan profesinya
Khusus dalam bidang kepustakawanan, menurut Rachman
Hermawan dan Zulfikar Zen (2006: 68-69) menyatakan bahwa sebuah pekerjaan dapat
disebut profesi apabila terpenuhi lima criteria, yaitu memiliki lembaga
pendidikan, memiliki organisasi profesi, memiliki kode etik, memiliki majalah
ilmiah, dan memiliki tunjangan profesi.
Sementara itu, menurut Sulistyo Basuki (1998:
241-242), menyatakan sebuah pekerjaan secara sosiologis dapat disebut profesi apabila memiliki
Sembilan kriteria, yaitu: (1) adanya pengetahuan yang tinggi di bidangnya; (2)
adanya keterampilan yang tinggi di bidang profesinya; (3) adanya pengetahuan
yang luas tetang manusia dan masyarakatnya; (4) diproleh melalui pendidikan
tinggi; (5) tanggap terhadap masalah yang dihadapi klien/nasabahnya, serta
memiliki pemahaman tentang isu etis dan tata nilai yang dimiliki
klien/nasabahnya; (6) tanggap terhadap perlunya pendekatan multidisipliner
dalam usahanya menanggulangi masalah sosial; (7) memiliki kemampuan bekerja
sama dengan profesi lainya; (8) bekerja di bawah disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok tenaga profesinya; dan (9) mampu mengambil
keputusan yang didasarkan kepada kode etik profesinya. Dengan Sembilan criteria
ini, profesi (Profesion) jelas dengan
sendirinya berbeda dengan pekerjaan (accupation),
karena di dalam sebuah profesi terdapat unsur pendidikan tinggi, mencangkup
teori dan praktik, keberadaan organisasi profesi, kode etik profesi, dan
komunikasi profesi.
Tugas
utama seorang pustakawan terimplementasi dalam hubungan yang terjadi dalam
aktifitasnya sebagai seorang pustakawan, baik hubungan ke dalam maupun luar
perpustakaan. Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007
tentang perpustakaan bab VIII pasal 32 dalam Suwarno (2010: 277) disebutkan
ada 3 (tiga) kewajiban seorang pustakawan adalah sebagai berikut :
1. memberikan layanan prima terhadap
perpustakaan
layanan prima merupakan layanan
serba cepat, efektif dan efesien dalam pemenuhan informasi yang dibutuhkan oleh
para pemustaka. Hal senada disampaikan oleh Sutarno (2004 : 71) yang mengatakan
bahwa layanan prima, yaitu cepat, tepat, mudah, sederhana, dan murah, serta
memuaskan pemakainya. Hal ini mengisyaratkan bahwa sebagai seorang pustakawan
dituntut untuk memberikan layanan sebaik mungkin, secepat mungkin dan seefektif
mungkin kepada pemustaka, agar kebutuhan informasi para pemustaka dapat
terpenuhi dengan cepat, tepat dan efektif.
2. Menciptakan suasana perpustakaan
yang kondusif
suasana perpustakaan yang kondusif
dan nyaman menjadi idaman bagi para pemustaka. Ruang ber-AC/minimal kipas angin,
kursi yang empuk dan suasana yang tenang sangat dinantikan oleh pemustaka.
Namun hanya sedikit perpustakaan yang mampu menyediakan itu bagi para
pemustaka. Masih sebatas khayalan bagi sebagian besar perpustakaan. Tak
terkecuali perpustakaan perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tidak sedikit
perpustakaan perguruan tinggi yang kondisi perpustakaanya masih jauh dari
harapan para pemustaka. Hal ini memerlukan perhatian serius para stake holder
yang ada di lembaga tersebut, untuk menciptakan suasana yang kondusif ini agar
perpustakaan tidak terkesan ada dengan ketiadaanya.
3. memberikan keteladanan dan menjaga
nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai tugas dan tanggung jawabnya
Bekerja dengan baik dan profesional
menjadi tuntutan bagi para pemustaka kepada pustakawan. Untuk dapat bekerja
dengan profesional bukan sesuatu yang mudah, namun bukan tidak mungkin. Salah
satu caranya adalah dengan meningkatkan sumber daya manusia para pustakawan
dengan melalui pendidikan formal maupun non formal. Melalui kegiatan workshop,
pelatihan, seminar maupun lokakarya perpustakaan. Kegiatan ini sangat efektif
untuk meningkatkan profesionalisme kerja para pustakawan. Ditambah dengan studi
banding ke berbagai perpustakaan yang sudah maju ataupun perpustakaan di luar
negeri dapat menambah wawasan para pustakawan. Namun untuk melakukan hal ini
tidak semua pustakawan dapat melakukannya. Banyak keterbatasan-keterbatasan dan
benturan mungkin, untuk dapat melakukannya. Hal ini disebabkan karena masih
kurangnya perhatian para pimpinan terhadap unit perpustakaan. Secara otomatis
perhatian terhadap peningkatan sumber daya di perpustakaan juga kurang.
Sehingga mengakibatkan pustakawan belum dapat bekerja dengan maksimal.
Kemudian
penulis sampaikan dibawah ini tugas-tugas pustakawan dan kode etik yang
ditetapkan oleh IPI pada tanggal 15 November 2006 dalam Wiji Suwarno
(2010:115-114) pustakawan sebagai individu yang memiliki kewajiban-kewajiban
yang harus dijalankan. Sikap dasar yang harus dimiliki oleh pustakawan yaitu :
1. Berusaha melaksanakan tugas sesuai
dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada
khususnya.
Tugas pustakawan adalah melayani
pemustaka dengan baik. Maka, dalam kode etik ini, pustakawan dituntut untuk
dapat menyerap aspirasi masyarakat pemustaka untuk kemudian memberikan layanan
sesuai dengan harapan pemustakanya.
2. Berupaya mempertahankan keunggulan
kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
Pustakawan adalah orang yang telah
memiliki ilmu di bidang perpustakaan. Artinya, ia dapat memiliki kompetensi di
bidang perpustakaan yang harus ditingkatkan dan dikembangkan. itu artinya bahwa
perpustakaan juga merupakan organisasi yang selalu berkembang. Perpustakaan
akan menjadi sebuah organisasi yang dinamis dan terus berkembang apabila
pustakawan mengikuti arah peradaban. Jika pustakawan tidak mengikuti
perkembangan maka tinggal menunggu saatnya perpustakaan ditinggalkan oleh
pemustaka.
3. Berupaya membedakan antara pandangan
atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi
Pustakawan
merupakan manusia yang hidup sebagai makhluk pribadi dan sosial. Hal ini
mensyaratkan bahwa seorang pustakawan harus bekerja secara profesional. Itu
artinya bahwa pustakawan harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan
kepentingan profesi
4. Menjamin bahwa tindakan dan
keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional
Pertumbuhan dan perkembangan
teknologi dan populasi masyarakat informasi semakin meningkat, bervariasi dan
multi aspek. Mereka meminta pemenuhan kebutuhan akan informasi dengan segera
(instan) (Hermawan dan Zen :2006: 176). Hal ini menuntut pustakawan untuk
bekerja dengan profesional dan memperhatikan kebutuhan masyarakat pengguna
5. Tidak menyalahgunakan posisinya
dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi
Tidak mengambil keuntungan ini
identik dengan menghindarkan diri dari memanfaatkan fasilitas yang disediakan
karena kedudukanya untuk keuntungan pribadi. Hal ini jelas kode etik pustakawan
menginginkan agar pustakawan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN). Dengan demikian diharapkan pustakawan dapat bekerja dengan jujur, bersih
dan menghindarkan diri dari segala hal yang tidak positif.
6. Bersifat sopan dan bijaksana dalam
melayani masyarakat baik dalam ucapan maupun perbuatan
Sikap dan tingkah laku para
pustakawan dituntut baik ketika berhadapan dengan pemustaka. Hal ini karena
pustakawan seorang indiviu yang hidup di tengah-tengah lingkungan masyarakat
yang membutuhkan informasi. Untuk itu, seorang pustakawan harus menjaga
martabat dan profesinya untuk dapat berinteraksi dan melayani masyarkat dengan
baik, santun, dan bijaksana.
C.
Peran
Pustakawan Sebagai Anggota Organisasi Profesi
Sebagaimana dipaparkan
oleh Purwono dan Sri Suharmini
(2012: 4.21) di Indonesia
organisasi profesi pustakawan disebut Ikatan
Pustakawan Indonesia/IPI yang dibentuk di Ciawi Bogor dalam Kongres
Pustakawan se-Indonesia pada tanggal 5-7 Juli 1973. Namun demikian sebelum
organisasi ini terbentuk sesungguhnya di Indonesia telah ada organisasi
perpustakaan maupun pustakawan, baik masa Hindia Belanda maupun setelah
kemerdekaan RI. Pada masa Hindia Belanda terbentuk Vereeniging tot Bevordering van het Bibliotheekwezen di Batavia.
Tujuan
organisasi itu dinyatakan pada pasal 3 berbunyi sebagai berikut
(Sulistyo-Basuki: 1991), 1) Memajukan berdirinya perpustakaan baru dan membantu
perpustakaan rakyat yang telah ada, baik yang bersifat ilmiah maupun umum, 2)
Memajukan usaha sentralisasi perpustakaan. 3) Mengusahakan peminjaman antara perpustakaan
di Hindia Belanda (kini Indonesia). 4) Memajukan lalu lintas pertukaran dan
peminjaman bahan secara internasional. 5) Mengumpulkan dan memajukan sumber dan
tugas referens. 6) Mendirikan biro penerangan untuk kepentingan ilmiah dan
dokumentasi. 7) Mendirikan gedung untuk perpustakaan umum.8) Segala usaha sah
lainnya yang dapat membantu tercapainya tujuan di atas.
Menurut Kode Etik tahun 2006 dan Undang-undang No 43
Tahun 2007 dalam Suwarno (2013: 123-124) kewajiban pustakawan hubunganya
dengan organisai profesi adalah sebagai berikut:
1.
Pustakawan
iuran keanggotaan secara disiplin
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Ikatan Pustakawan Indonesia telah mengatur mengenai iuran yang
harus diberikan pustakawan kepada organisasi profesinya (IPI). Iuran ini
digunakan sebagai dukungan dana untuk kegiatan-kegiatan yang diprogramkan oleh
IPI.
2.
Mengikuti
kegiatan organisasi sesuai dengan kemampuan dengan penuh tanggung jawab.
Ikatan
Perpustakaan Indonesia (IPI) merupakan organisasi yang menjadi penggerak
kegiatan perpustakaan di Indonesia. Sebagai organisasi, IPI memiliki program
kegiatan yang melibatkan anggotanya. Kode etik menganjurkan pustakawan untuk
aktif mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan kemampuan dan penuh
tanggung jawab.
3.
Mengutamakan
kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi
Pustakawan adalah individu yang
syarat dengan kepentingan pribadi. Konsekuensi ketika pustakawan telah
bergabung dengan organisasi, ia dituntut untuk mengitamakan kepentingan organisasi
di atas kepentingan pribadinya.
D.
Peran
Pustakawan Sebagai Makhluk Sosial
Pustakawan
sebagai salah satu anggota masyarakat tidak dapat lepas dari aktivitas
individual dan aktivitas sosial. Pustakawan sebagai makhluk individual,
mempunyai hubungan dengan dirinya sendiri, adanya dorongan untuk mengabdi
kepada dirinya sendiri. Pustakawan sebagai makhluk sosial, adanya hubungan
pustakawan dengan sekitarnya, adanya dorongan pada pustakawan untuk mengabdi
kepada masyarakat pemustaka. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Kode Etik
pustakawan Tahun 2006 dan Undang-undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
diatur sebagai berikut;
1. Hubungan
Antar-pustakawan
a) Pustakawan berusaha mencapai
keunggulan dalam profesinnya dengan cara memelihara dan mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan.
Sudarsono (2009:40)
mengatakan bahwa keunggulan dalam profesi dapat diartikan sebagai kompetensi
personal yang meliputi sikap, ketrampilan dan kemampuan perorangan untuk
bekerja efektif dan memberikan sumbangan positif bagi organisasi. Dengan
demikian, kaitanya dengan hubungan antar pustakawan dapat diartikan dengan cara
bekerja sama dengan pustakawan lain, pustakawan berusaha berbagi ilmu
pengetahuan dan pengalaman untuk berusaha mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan yang telah dimiliki oleh seorang pustakawan.
b) Pustakawan bekerja sama dengan
pustakawan yang lain dalam upaya mengembangkan kompetensi profesional
pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok.
Dalam hal ini anatar
pustakawan yang satu dengan lainya saling memberikan masukan terhadap kinerja
dan hasil kerjanya sehingga kedepanya pustakawan dapat meningkatkan
kompetensiya.
c) Pustakawan memelihara dan memupuk
hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan.
Makna yang tersirat
pada kewajiban ini adalah bahwa pustakawan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari harus menjunjung tinggi
nilai-nilai kekeluargaan, bersikap saling menghormati, adil dan berusaha
meningkatkan kesejahteraan bersama.
d) Pustakawan memiliki kesadaran,
kesetiaan, dan penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar.
Seorang pustakawan
memiliki kode etik agar memiliki kesadaran tinggi, kesetiaan dan memberikan
yang terbaik terhadap korps atau kelompok profesinya dengan cara yang sesuai
dengan kemampuanya.
e) Pustakawan menjaga nama baik dan
martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pustakawan harus saling
menasehati, menegur, dan mengigatkan sesame profesinya apabila terdapat
kekeliruan dan penyimpangan yang berakibat merugikan profesinya dan berpengaruh
terhadap nama baik institusinya juga. (Suwarno,2010: 120-121)
2. Hubungan
dengan Pengguna/Pemustaka
a) Pustakawan menjunjung tinggi hak
perorangan atas informasi.
Pustakawan menyediakan
akses tak terbatas, adil tanpa pandang ras, agama, status sosial, ekonomi,
politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pustakawan harus memberikan pelayanan seoptimal mungkin dan memberikan pelayan
dengan empat prinsip S, yaitu senyum, salam, sopan, dan santun.
b) Pustakawan tidak bertanggung jawab
atas konsekuensi pengguna informasi yang diperoleh dari perpustakaan.
Dalam hal perolehan
informasi yang diakses oleh pemustaka, baik itu untuk kepentingan penelitian
ilmiah maupun bentuk lainya sesuai dengan kebutuhan pemustaka, Pustakawan tidak
bertanggung jawab atas semua informasi yang diperoleh oleh pemustaka.
c) Pustakawan berkewajiban melindungi
hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari.
Pustakawan berkewajiban
menjaga dan tidak mempublikasikan semua informasi yang dicari oleh pemustaka.
d) Pustakawan mengakui dan menghormati
hak milik intelektual
Pustakawan hendaknya
menjaga privasi pemustaka. Artinya informasi yang dikelola oleh pustakawan,
terutama yang menyangkut karya orang lain, berpa buku, majalah, CD, kaset dan
program computer, dan lain sebagainya adalah karya yang memiliki kekuatan hukum
untuk dilindungi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap karya
tersebut. (Suwarno,2010: 118-119)
3. Hubungan
dengan Masyarakat
Kewajiban pustakawan
hubunganya dengan masyarakat mencangkup beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
a) Pustakawan
bekerja sama dengan anggota komunitas organisasi yang sesuai berupaya
meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya.
b) Pustakawan
berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.
Masyarakat adalah sebuah komunitas
yang memiliki budaya dan tradisi yang menjadi ciri hasnya dalam dinamika
kehidupan. Pustakawan yang hidup di dalamnya dapat dikatakan bagian dari budaya
tersebut. Hal ini mengisyaratkan agar pustakawan memberikan nilai tambah bagi
perkembangan budaya di masyarakat. (Suwarno,2010: 124-125)
BAB III
PENUTUP
Pustakawan
Indonesia belum dapat dikategorikan pustakawan yang profesional sepenuhnya dan
baru bisa disebut sebagai profesi pustakawan apabila mampu memenuhi standar
kompetensi keilmuan dan pelayanan jasa yang ideal kepada pemustaka, sehingga
pemustaka merasa puas terhadap informasi yang ia dapat. Untuk mencapai hal ini,
lembaga pendidikan yang bersangkutan seperti institusi pendidikan (Perguruan
Tinggi) dan asosiasi yang menghasilkan tenaga pustakawan harus menetapkan
standarisasi profesi, ruang lingkup IP&I, dan kriteria jabatan fungsional.
Apabila semua ini sudah terpenuhi dan dijalankan, maka diharapkan tidak ada
lagi pustakawan yang tidak berdaya dan merasa minder, sehingga menjadi mitra
yang sejajar dengan para penggunanya dan dihargai jasa-jasanya sebagai penyedia
informasi. Sehingga kesan pengguna “siapa saja bisa menjadi seorang pustakawan”
menjadi hilang, karena tidak semua orang dapat menggeluti profesi tersebut.
Pustakawan Indonesia sebagai anggota profesi telah
berperan besar dalam pengembangan perpustakaan di Indonesia, sejak jaman
penjajahan Belanda – hingga sekarang kepustakawan di Indonesia dapat berkembang
secara signifikan berkat peran dari para pustakawan kita. Adanya Perpustakaan
Sekolah, Perpustakaan Nasional/Daerah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan
Perpustakaan Khusus ini adalah hasil perjuangan dari para Pustakawan Indonesia
dan peranya sebagai makhluk sosial telah membantu terhadap sesama dalam
menyediakan dan memberikan akses informasi demi kemajuan kebudayaan dan
peradaban manusia kini dan hari esok.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad.(2001). “Profesionalisme Pustakawan di Era Global
“Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Ikatan Pustakawan Indonesia XI dan
Seminar Ilmiah.Jakarta.
Hermawan, Rahman
dan Zulfikar Zen.(2006).Etika Pustakawan;Suatu
Pendekatan Terhadap Profesi dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.Cet I.
Jakarta: Sagung Seto.
Pusat Bahasa
Departement Pendidikan Nasional.(2001). Kamus
Besar Bahasa Indosenesia. Edisi III. Jakarta: Balai Pustaka.
Purwono dan Sri
Suharmini. (2012). Perpustakaan dan
Kepustakawanan di Indonesia.Banten: Universitas Terbuka.
Sairin,
Sjafri.(2003). Membangun Profesionalisme Muhammadiyah.Yogyakarta: Lembaga
Pengembangan Tenaga Profesi.
Sudarsono,
Blasius, (2009) Pendidikan Profesional Pustakawan dan kebutuhan Perpustakaan
Kita. Dalam seminar Perpustakaan dalam Dinamika Pendidikan dan Kemasyarakatan,
Semarang : Unika Sugiyopranoto.
Suwarno, Wiji (2010).Ilmu
Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan.Jakarta: Arruz Media.
Sulistyo-Basuki.(
1991). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakaarta : PT Gramedia Pustaka
Utama.
Sulistyo-Basuki.
(1998).Pustakawan sebagai Profesionnal
Informasi Modern: Tantanngan dan Peluang” dalam E. Koswara dkk.(eds), Dinamika Informasi dalam Era Global.Cet.I.
Bandung: IPI Jabar-Rosda.
Sutarno NS, (2005). Tanggungjawab
perpustakaan dalam mengembangkan masyarakat informasi. Jakarta : Panta Rei.
Supriyanto,dkk. (2013).”Peran Pustakawan dalam Meningkatkan
Kompetesi Pustakawan Menuju Sertifikasi” Makalah disampaikan pada Rapat Kerja
Ikatan Pustakawan Indonesia XVI dan Seminar Ilmiah Nasional Ikatan Pustakawan
Indonesia, Mataram-Senggi 8-10 Novemeber 2010. Jakarta: CV Sagung Seto.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Komentar
Posting Komentar